MEMBANGUN SEKOLAH/MADRASAH RAMAH ANAK #1
Frase “ramah anak” santer
terdengar bergaung ke seluruh negeri ini. Menyusul banyaknya pemberitaan
tentang kekerasan terhadap anak. Utamanya ketika menyoroti kekerasan yang
terjadi di lingkungan pendidikan, yaitu sekolah atau madrasah.
Maraknya tindak kekerasan dalam
lingkungan pendidikan memunculkan wacana sekolah/madrasah ramah anak. Ini
diharapkan mampu mencegah kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan
pendidikan. Dengan demikian lembaga pendidikan bisa kembali ke khittahnya sebagai tempat proses
memanusiakan manusia.
Wacana sekolah/madrasah ramah
anak (S/M-RA) menjadi hal yang sangat mendesak realisasinya mengingat kasus demi
kasus yang terjadi semakin banyak. Data yang dikeluarkan oleh Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada laman resminya www.kpai.go.id menunjukkan angka 4.376 (9,8%) dari keseluruhan
kasus yang terpantau dimedia seluruh Indonesia pada tahun 2016. Angka yang
sangat tinggi mengingat lembaga pendidikan adalah tempat di mana anak mendapat
hak pendidikan untuk keperluan perkembanganya.
Diketahui bahwa kasus tersebut
terjadi karena perbuatan guru terhadap siswa maupun oleh siswa terhadap siswa
yang lainnya. Tindak kekerasan tersebut banyak dalam bentuk fisik dan tak
jarang berujung ke kasus hukum. Biasanya, kekerasan terjadi dalambentuk hukuman
yang tidak mendidik dari guru. Sedangkan kekerasan oleh sesama siswa terjadi
ketika perploncoan saat tahun ajaran baru.
Mewujudkan S/M-RA mempunyai
dasar hukum yang kuat berupa undang-undang yakni, UU No. 35 tahun 2014 atas
perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satu pasal
dalam UU tersebut yaitu pada pasal 9 ayat 1 menyatakan “setiap Anak berhak mendapatkan
perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang
dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau
pihak lain”. Dengan demikian menjadi terang bagaimana fungsi
sekolah/madrasah dalam mengayomi peserta didik yang ada di dalamnya.
Tidak hanya menjamin pencegahan
tindak kekerasan terhadap anak, namun S/M-RA juga harus menjamin hak-hak anak
lainnya. Hak-hak tersebut di antaranya adalah dijamin pendidikannya dalam
rangka proses perkembangan pribadinya dan kecerdasannya sesuai dengan bakat dan
minat. Seperti yang telah diatur dalam UU No. 35 tahun 2014 pasal 1.
Merujuk pada UU tersebut di
atas, maka lembaga pendidikan harus bisa menyelenggarakan pendidikan yang
berpihak pada pemenuhan hak anak. Dalam pelaksanaannya sekolah/madrasah tetap
mengacu kepada 8 standar pendidikan yang ada. Sehingga sekolah/madrasah dalam
penyusunan kurikulum yang akan diterapkan pada tiap tahunnya selalu mengacu dan
mempertimbangkan hak-hak anak. Semua hal tersebut dicantumkan dalam Dokumen Kurikulum
yang wajib disusun oleh sekolah/madrasah.



Komentar
Posting Komentar
Tinggalkan jejak di sini