MEMBANGUN SEKOLAH/MADRASAH RAMAH ANAK #2
Unsur-unsur pemenuhan hak atas
anak dalam pelaksanaan kurikulm dapat diatur berdasarkan masing-masing standar
pendidikan yang ada. Pertama, dalam isi
kurikulum, dimuat kerangka dasar dan muatan kurikulum dengan konsep
perlindungan anak. Beban belajar serta kalender pendidikan mempertimbangkan hak
dan kepentingan bagi anak sebagai peserta didik. Belajar bukan berarti harus
merampas hak-hak anak selain pendidikan, misalnya bermain dan pengembangan
bakat serta minat.
Kedua, proses pelaksanaan kurikulm menjadi sangat penting dalam
mewujudkan S.M-RA. Sekolah/madrasah harus menjalankan proses pembelajaran yang
sesuai dengan karakter anak yaitu bermain. Guru sebagai fasilitator di dalam
kelas harus menerapkan metode atau model pembelajaran yang menyenangkan. Dalam
perkembangan model pembelajaran dewasa ini dikenal dengan Model Pembelajaran
Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan menyenangkan (PAIKEM).
Ketiga, menerapkan standar yang menjadi bagian dari syarat kelulusan
yang tidak hanya mengacu pada nilai kognitif yang berupa angka saja.
Sekolah/madrasah perlu menyusun lebih rinci standar tersebut berdasarkan konsep
budi pekerti atau karakter yang ada dalam Kompetensi Inti (KI) pada tiap mata
pelajaran. Sehingga tersusun standar kelulusan yang mengcau pada pencegahan
tindakan kekerasan oleh anak serta meningkatkan pengamalan budi pekerti luhur
di lembaga pendidikan.
Keempat, sarana dan prasarana tidak kalah penting dalam mendukung
mewujudkan S/M-RA. Lembaga pendidikan mengupayakan sarana dan prasarana dapat
mendukung proses menciptakan S/M-RA. Kondisi lingkungan disesuaikan dengan
dunia anak dengan tersedianya fasilitas bermain dan olah raga. Alat-alat
permainan dan olah raga ini tentunya tetap mengacu kepada tujuan pendidikan
bagi anak. Perpustakaan dan/atau koleksi buku untuk mendukung proses
pembelajaran yang mengacu pada Model PAIKEM.
Kelima, guru yang termasuk dalam salah satu standar pendidikan juga
memiliki peran yang sangat penting dalam S/M-RA. Bagaimana tidak, guru adalah
penggerak dari keseluruhan konsep yang ada dalam Kurikulum yang akan
diterapkan. Oleh karena itu, sangat penting guru memahami tugasnya yang sudah
diatur dalam tugas pokok dan fungsinya. Kemampuan pedagogy harus dikuasai
dengan baik agar faham tentang perkembangan peserta didik. Dengan demikian
tidak ada lagi kasus kekerasan yang melibatkan guru seperti yang banyak
diberitakan oleh media.
Selain lima hal di atas,
lembaga pendidikan juga bisa melakukan kerja sama dengan pihak terkait. Kerja
sama dilakukan agar program yang dijalankan bisa optimal dan berterima oleh
warga sekolah/madrasah serta masyarakat luas, utamanya wali murid. Pihak yang
dapat diajak kerja sama adalah dinas di daerah yang menangani perlindungan
anak, dalam beberapa daerah biasanya tergaung dalam Dinas yang menangani
Perempuan dan Keluarga Berencana. Selain itu juga ada Lembaga Perlindungan Anak
di tiap-tiap daerah Kabupaten maupun Provinsi sebagai perpanjangan tangan KPAI.
Kerja sama bisa dilakukan dalam hal pembinaan dan sosialisasi terhadap warga
sekolah/madrasah maupun wali murid serta masyarakat secara luas.
Pada intinya dalam mewujudkan
S/M-RA bukan berarti sekolah/madrasah akan merasa terbebani oleh syarat-syarat
khusus yang melekat dengan istilah ramah anak. Namun lebih kepada bagaimana
merancang apa yang sudah ada di dalam kurikulum sekolah/madrasah itu sendiri.
Tentunya dengan lebih mempertegas ide pemenuhan hak atas anak tanpa harus ada
kurikulm khusus yang bisa memberatkan baik secara materi maupun muatan
kurikulum. Sehingga tidak ada alasan untuk sekolah/madrasah tidak ramah anak.



Komentar
Posting Komentar
Tinggalkan jejak di sini