LPKS DI PUSARAN DISRUPSI

 


Perkembangan dunia digital saat ini memaksa banyak hal dalam kehidupan manusia berubah drastis. Mulai dari cara komunikasi sampai cara belanja. Komunikasi yang dulunya hanya berbentuk teks baik cetak maupun pesan singkat sederhana dari gawai berubah menjadi bentuk video. Orang yang melakukan telewicara bisa saling melihat saat berbicara. Orang yang dulunya berbelanja secara langsung ke toko atau tempat penjualan lainnya sekarang bisa memesan dari rumah saja dan barang akan diantarkan ke rumah. Inilah hasil perubahan yang terjadi sebagai konsekuensi perkembangan teknologi dan informasi yang disebut dengan disrupsi.

Disrupsi dalam berbagai bidang bersifat destruktif dan kreatif. Bersifat destruktif karena akan berakibat menghancurkan sesuatu yang lama, sedangkan kreatif bersifat memunculkan sesuatu yang baru atau hasil modifikasi dari sesuatu yang lama. Disrupsi ini berdampak pada segala bidang kehidupan kita, termasuk pada bidang pendidikan dan pelatihan. Hal ini tentu menuntut lembaga pendidikan dan pelatihan menyesuaikan diri dengan era disrupsi yang sedang berkembang. Mulai dari cara pemasaran sampai pada bentuk pelatihan pun sudah mulai menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan komunikasi saat ini.

Penyesuaian yang dilakukan pada dunia pendidikan dan pelatihan dapat dilihat praktiknya pada saat pandemi COVID-19, yang mana seminar dan pelatihan-pelatihan dilakukan dengan moda daring (dalam jaringan). Dalam situasi seperti ini terlihat bagaimana peran teknologi dan informasi yang berkembang pesat membantu orang yang dalam kondisi terbatas ruang geraknya. Seminar dan Pelatihan banyak yang memanfaatkan aplikasi yang memungkinkan dilakukan dengan jarak jauh atau moda daring. Aplikasi yang paling banyak digunakan adalah Zoom dan Google Meet. Namun perlu ditegaskan bahwa ada dan tidaknya pandemi bukan faktor utama perubahan cara (disrupsi) yang terjadi dalam kehidupan manusia. Perubahan ini semata karena pengaruh perkembangan teknologi dan informasi yang mengarahkan beberapa hal bisa dilakukan dari jarak jauh dalam dunia digital.

Dalam dunia pelatihan kerja, perubahan metode dari moda tatap muka menjadi moda daring dapat dilihat praktiknya dalam program kartu prakerja. Menurut data dari manajemen pelaksana kartu prakerja per September 2020 ada 3.880.918 orang yang berhasil lolos verifikasi (cnnindonesia.com). Peserta prakerja ini secara keseluruhan melakukan pelatihan kerja dalam moda daring. Modul pelatihan yang tersedia berupa video yang berisi materi pelatihan dan ada sesi online untuk tanya jawab antara peserta dengan instruktur. Dengan demikian peserta bisa mengakses video pelatihan kapan saja dan di mana saja tergantung ketersediaan internet serta waktu dari peserta sendiri.

Terlepas dari motivasi peserta Kartu Prakerja mengikuti pelatihan di platform yang tersedia oleh mitra Kartu Prakerja, hal penting yang perlu digarisbawahi adalah bagaimana efektifitas pelatihan tersebut. Efektifitas dari pelatihan moda daring yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan yang menjadi mitra Kartu Prakerja belum bisa dipastikan. Apakah peserta pelatihan dapat dinyatakan kompeten atau tidak belum bisa dipastikan lantaran tidak adanya uji kompetensi dari lembaga terkait. Hal ini sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Hempri Suyatna, anggota Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (DPSK) FISIPOL UGM, yang mana menmeukan bahwa tidak adanya evaluasi kompetensi terhadap pelatihan yang pernah dilakukan (voaindoensia.com). Sehingga dikhawatirkan perusahaan akan ragu untuk merekrut lulusan dari program kartu prakerja ini. Karena lazimnya untuk bisa mendapatkan sertifikat kompetensi, peserta pelatihan harus uji kompetensi terlebih dahulu yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Terkait dengan evaluasi dari efektivitas pelatihan moda daring di atas dapat menjadi evaluasi bagi pemberi kebijakan maupun untuk LPKS ke depannya. Bukan berarti menjadi halangan untuk melakukan inovasi dalam melaksanakan pelatihan dengan moda daring. Hal ini karena sudah menjadi tuntutan zaman globalisasi, di mana masyarakat butuh inovasi yang memudahkan segala aktifitasnya, termasuk mengikuti pelatihan. Di samping itu, masyarakat Indonesia saat ini sudah banyak yang menggunakan internet. Menurut Penelitian yang dilakukan oleh Kata Data bahwa 74,7% penduduk Indonesia sudah bisa mengakses internet dari rumah (KOMINFO, 2020). Dengan demikian terdapat peluang besar sekaligus tantangan bagi LPKS maupun lembaga pelatihan pemerintah lainnya untuk menyelenggarakan pelatihan secara daring.

Di tengah era disrupsi ini tentunya ada peluang dan tantangan yang dihadapi oleh LPKS. Peluang tesebut antara lain, pertama akses internet yang sudah banyak menjangkau penduduk Indonesia yaitu 74,7% (KOMINFO, 2020). Dengan banyaknya pengguna internet ini tentunya menjadi peluang untuk jangkauan pelatihan daring yang lebih luas. Bahkan ke depan daerah pelosok Indonesia pun akan bisa tersentuh dengan internet seiring dengan pemerataan jangkauan inernet dan aliran listrik. Kedua, perilaku hidup yang sudah cenderung ke arah digital di kalangan masyarakat. Dari penelitian yang dilakukan oleh Kata Data diketahui bahwa kepemilikan perangkat handphone mencapai 99,9% dan hampir semuanya terkoneksi ke internet (KOMINFO, 2020). Dari data ini bisa dilihat bagaimana peluang akses pelatihan daring oleh masyarakat yang membutuhkan. Ketiga, kecenderungan belajar dari rumah karena keterbatasan waktu dan tempat untuk mengakses pelatihan secara luar jaringan (luring). Khususnya bagi mereka yang tidak punya banyak waktu untuk ke tempat pelatihan, sehingga pilihan daring menjadi pilihan utama bagi mereka yang ingin menambah keterampilan.

Selain peluang yang sudah disampaikan di atas, ada tantangan yang dihadapi oleh LPKS yang ingin menyelenggarakan pelatihan. Pertama, tidak semua kompetensi kerja dapat dilakukan pelatihan secara efektif karena kendala peralatan yang dimiliki oleh peserta pelatihan jika harus praktik di rumah. Oleh karena itu bagi peserta pelatihan harus betul-betul siap dengan peralatan praktik yang dibutuhkan untuk pelatihan yang akan diikuti. Kedua, belum adanya uji kompetensi dari hasil pelatihan yang dilakukan secara daring. Beberapa pelatihan yang yang sudah dilakukan selama ini, belum ada sertifikasi untuk kompetensi yang sudah dilatihkan oleh lembaga pelatihan. Sehingga sertifikat kompetensi jarang didapatkan oleh peserta pelatihan. Oleh karenanya kolaborasi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi dengan Lembaga Pelatihan Kerja dalam rangka uji kompetensi bagi peserta pelatihan.

Di tengah peluang dan tantangan yang ada tentunya LPKS harus segera menyesuaikan diri dengan moda pelatihan yang sesuai dengan kondisi terkini. Sehingga akses terhadap pelatihan yang diselenggarakan bahkan bisa luas dengan adanya akses internet yang merata juga. Hal ini perlu dilakukan agar LPKS juga tidak tergerus arus disrupsi tanpa harus meniadakan pelatihan langsung di lembaga masing-masing.

Komentar

Postingan Populer